PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 398
BAB 10 — KESEKRETARIATAN PERADILAN MILITER
Kesekretariatan Pengadilan Militer Tipe A, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan; b. Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana; dan c. Subbagian Umum dan Keuangan.
