PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 397
BAB 10 — KESEKRETARIATAN PERADILAN MILITER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396, Kesekretariatan Pengadilan Militer Tipe A menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; e. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi, dan statistik,; f. pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Militer Tipe A.
