PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 341
BAB 9 — KESEKRETARIATAN MAHKAMAH SYAR’IYAH
Bagian Umum dan Keuangan, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan b. Subbagian Keuangan dan Pelaporan.
