PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 340
BAB 9 — KESEKRETARIATAN MAHKAMAH SYAR’IYAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Bagian Umum dan Keuangan mempunyai fungsi: a. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan; b. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan; c. pelaksanaan urusan perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana serta perlengkapan dan perpustakaan; d. pelaksanaan urusan keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat; e. pelaksanaan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi, pengelolaan barang milik negara serta pelaporan keuangan; dan
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan.
