PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 294
BAB 8 — KESEKRETARIATAN PERADILAN AGAMA
(1) Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Agama adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama. (2) Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Agama dipimpin oleh seorang Sekretaris.
