PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 293
BAB 8 — KESEKRETARIATAN PERADILAN AGAMA
(1) Kesekretariatan Peradilan Agama, terdiri atas: a. Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Agama; dan b. Kesekretariatan Pengadilan Agama. (2) Kesekretariatan Pengadilan Agama diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kelas, terdiri atas: a. Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I A; b. Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I B; dan c. Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas II.
