PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 266
BAB 7 — KESEKRETARIATAN PERADILAN UMUM
Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus, terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan; c. Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tatalaksana; dan d. Subbagian Tata Usaha dan Keuangan.
