PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 265
BAB 7 — KESEKRETARIATAN PERADILAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; e. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik; f. pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus.
