PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 176
BAB 5 — KEPANITERAAN PERADILAN MILITER
(1) Kepaniteraan Pengadilan Militer Utama adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Militer Utama. (2) Kepaniteraan Pengadilan Militer Utama dipimpin oleh Panitera.
