PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 175
BAB 5 — KEPANITERAAN PERADILAN MILITER
(1) Kepaniteraan Peradilan Militer, terdiri atas: a. Kepaniteraan Pengadilan Militer Utama; b. Kepaniteraan Pengadilan Militer Tinggi; dan c. Kepaniteraan Pengadilan Militer. (2) Kepaniteraan Pengadilan Militer diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas, terdiri atas: a. Kepaniteraan Pengadilan Militer Tipe A; dan b. Kepaniteraan Pengadilan Militer Tipe B.
