PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN...
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pengaturan administrasi dan persidangan perkara kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik di Mahkamah Agung berlaku untuk upaya hukum: a. kasasi atau peninjauan kembali perkara perdata umum, perdata khusus, perdata agama, tata usaha negara dan banding arbitrase; b. kasasi atau peninjauan kembali perkara pidana umum, pidana khusus, jinayat, dan pidana militer; c. kasasi demi kepentingan hukum untuk perkara pidana, jinayat, dan pidana militer; dan d. peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak.
