PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk: a. meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan; b. mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan; c. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara; dan d. mewujudkan pengadilan yang modern dan profesional dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
