PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN...
Pasal 33
BAB 5 — ADMINISTRASI DAN PEMERIKSAAN PERKARA DI MAHKAMAH AGUNG
(1) Pelaksanaan pembacaan berkas dan sidang musyawarah Majelis Hakim Agung diatur dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung. (2) Panitera Pengganti Majelis Hakim Agung membuat laporan hasil sidang musyawarah, petikan dan/atau putusan setelah putusan diucapkan sesuai dengan jangka waktu penanganan perkara yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengirimkan petikan dan/atau putusan berikut salinannya kepada Panitera Muda Kamar Mahkamah Agung.
