PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN...
Pasal 32
BAB 5 — ADMINISTRASI DAN PEMERIKSAAN PERKARA DI MAHKAMAH AGUNG
Dalam hal terdapat dokumen hasil pemindaian yang tidak cukup jelas, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan Majelis Hakim Agung yang bersangkutan, Panitera Muda Perkara atas nama Panitera Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Pengaju memindai ulang dokumen yang dimaksud.
