PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan...
Pasal 8
Seleksi pengadaan tenaga Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas: a. seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi dasar; c. seleksi kompetensi bidang; d. seleksi substansi hukum; e. psikotes; f. wawancara; dan g. baca kitab, khusus untuk calon Hakim Pengadilan Agama.
