PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan...
Pasal 13
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2016 KETUA MAHKAMAH AGUNG
ttd MUHAMMAD HATTA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
