PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan...
Pasal 11
(1) Calon Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib mengikuti pendidikan calon Hakim. (2) Calon Hakim selama mengikuti pendidikan diberikan honorarium setiap bulan dan biaya perjalanan sesuai penugasan. (3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihentikan setelah mendapatkan Keputusan pengangkatan sebagai Hakim. (4) Besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (5) Honorarium dan biaya perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada DIPA Mahkamah Agung.
