Pasal 13
BAB 2 — SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
(1) Majelis hakim memutus sengketa proses pemilihan umum paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak gugatan dinyatakan lengkap. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. (3) Salinan putusan diberikan kepada para pihak yang hadir pada hari pengucapan putusan.
(4) Panitera memberitahukan putusan pada hari pengucapan putusan tersebut kepada pihak yang tidak hadir di persidangan. (5) Putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali. (6) KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari sejak diucapkan.
