PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh...
Pasal 27
BAB 7 — PELAKSANAAN PUTUSAN
Dalam hal jumlah harta kekayaan tergugat tidak dapat mencukupi jumlah kewajiban pembayaran sebagaimana dinyatakan dalam amar putusan, OJK dapat mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap aset pihak tergugat.
