Pasal 26
BAB 7 — PELAKSANAAN PUTUSAN
(1) Dalam hal para pihak tidak melaksanakan secara sukarela, maka penggugat mengajukan permohonan pelaksanaan putusan. (2) Pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hukum acara perdata, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Mahkamah Agung ini. (3) Dalam hal Gugatan dikabulkan, pelaksanaan putusan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. pelaksanaan putusan dinyatakan selesai setelah Pengadilan menyerahkan hasil pelaksanaan eksekusi kepada OJK; b. dalam hal amar putusan terkait ganti rugi, mekanisme distribusi pembayaran dilakukan oleh OJK setelah Pengadilan menyerahkan hasil pelaksanaan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. OJK menyerahkan laporan hasil pelaksanaan putusan kepada Pengadilan.
