Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
PUJK terdiri atas: a. lembaga jasa keuangan meliputi:
bank umum;
bank perekonomian rakyat;
perusahaan efek;
dana pensiun;
perusahaan asuransi;
perusahaan reasuransi;
perusahaan pembiayaan;
perusahaan pembiayaan infrastruktur;
perusahaan modal ventura;
lembaga keuangan mikro; dan
lembaga jasa keuangan lainnya; b. pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan, yang diberikan izin dan dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. pelaku usaha jasa keuangan lainnya meliputi pihak yang menyelenggarakan inovasi teknologi sektor keuangan di sektor jasa keuangan yang diberikan izin dan dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.
