PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
- Pengadilan adalah pengadilan niaga dan pengadilan agama.
- Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
- Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat PUJK adalah: a. lembaga jasa keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan; dan b. pelaku usaha jasa keuangan lainnya, baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
- Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh PUJK.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan, korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya.
- Gugatan adalah tuntutan hak yang diajukan ke Pengadilan oleh OJK dalam hal terjadi sengketa yang berdasarkan penilaian OJK terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh suatu pihak terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang mengakibatkan kerugian materi bagi Konsumen, dan/atau lembaga jasa keuangan untuk mendapat putusan Pengadilan.
- Pelindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan Pelindungan kepada Konsumen.
- Tindakan Pengawasan adalah pemberian sanksi administratif, memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu, perintah tertulis, dan/atau tindak lanjut hasil pengawasan OJK lainnya.
- Hari adalah hari kalender.
