PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN...
Pasal 6A
Penggugat dan tergugat dapat menggunakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
