Pasal 13
(1) Dalam hal penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur. (2) Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua secara patut. (3) Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua setelah dipanggil secara patut, maka Hakim memutus perkara tersebut secara verstek. (3a) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan. (4) Dalam hal tergugat pada hari sidang pertama hadir dan pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan diperiksa dan diputus secara contradictoir. (5) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dan ayat (4), tergugat dapat mengajukan keberatan.
- Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
