PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN...
Pasal 3
(1) Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah: a. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau b. sengketa hak atas tanah.
- Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) dan ketentuan ayat (4) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
