PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN...
Pasal 1
Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Keberatan adalah upaya hukum terhadap putusan Hakim dalam gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
Hakim adalah Hakim tunggal.
Hari adalah hari kerja.
Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
