PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7...
Pasal 452
(1) Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini jumlah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Agama yaitu sebanyak 417 (empat ratus tujuh belas) yang terdiri atas: a. 28 (dua puluh delapan) Pengadilan Tinggi Agama; b. 76 (tujuh puluh enam) Pengadilan Agama kelas I A; c. 106 (seratus senam) Pengadilan Agama kelas I B; dan d. 207 (dua ratus tujuh) Pengadilan Agama kelas II. (2) Nama, kelas, tipe dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta Lampirannya diatur dengan peraturan tersendiri.
- Ketentuan ayat (1) huruf c dan huruf d dan ayat (2) Pasal 453 diubah, sehingga Pasal 453 berbunyi sebagai berikut:
