PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7...
Pasal 451
(1) Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini jumlah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Umum yaitu sebanyak 412 (empat ratus dua belas) yang terdiri atas: a. 11 (sebelas) Pengadilan Tinggi tipe A; b. 19 (sembilan belas) Pengadilan Tinggi tipe B; c. 15 (lima belas) Pengadilan Negeri kelas I A khusus; d. 41 (empat puluh satu) Pengadilan Negeri kelas I A; e. 107 (seratus tujuh) Pengadilan Negeri kelas I B; dan f. 219 (dua ratus Sembilan belas) Pengadilan Negeri kelas II. (2) Nama, kelas, tipe dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta Lampirannya diatur dengan peraturan tersendiri.
- Ketentuan ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d dan ayat (2) Pasal 452 diubah, sehingga Pasal 452 berbunyi sebagai berikut:
