PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
Pasal 5
BAB 2 — PENGGUNA LAYANAN ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK
(1) Pengguna Terdaftar berhak untuk menggunakan layanan administrasi perkara secara elektronik dengan segala fitur pendukungnya.
(2) Domisili Pengguna Terdaftar adalah Domisili Elektronik. (3) Pengguna Terdaftar wajib untuk tunduk pada syarat dan ketentuan yang diatur terhadap penggunaan sistem dan pelayanan administrasi perkara berbasis teknologi informasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini dan/atau ketentuan lain sebagai pelaksana Peraturan Mahkamah Agung ini. (4) Syarat dan ketentuan lebih lanjut terkait Pengguna Terdaftar diatur lebih lanjut dalam surat keputusan Ketua Mahkamah Agung .
