PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
Pasal 4
BAB 2 — PENGGUNA LAYANAN ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK
(1) Layanan administrasi perkara secara elektronik dapat di gunakan oleh advokat maupun perorangan yang terdaftar. (2) Layanan administrasi perkara secara elektronik oleh perorangan akan diatur lebih lanjut dalam surat keputusan Ketua Mahkamah Agung. (3) Persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar bagi advokat adalah: a. KTP; b. Kartu keanggotaan advokat; dan c. bukti berita acara sumpah advokat oleh pengadilan tinggi. (4) Calon Pengguna Terdaftar melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pengadilan.
