PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENITIPAN GANTI...
Pasal 7
BAB 2 — KEBERATAN TERHADAP BENTUK DAN/ATAU BESARNYA GANTI KERUGIAN BERDASARKAN MUSYAWARAH PENETAPAN GANTI KERUGIAN
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditandatangani oleh Pemohon Keberatan atau kuasanya dengan dilampiri alat bukti pendahuluan berupa: a. bukti yang berkaitan dengan identitas Pemohon Keberatan:
- dalam hal Keberatan diajukan oleh orang perseorangan, berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya yang sah;
- dalam hal Keberatan diajukan oleh badan hukum perdata yang telah berbadan hukum, berupa fotocopy surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan badan hukum atau akta pendirian bagi perserikatan perdata lainya, fotocopy keputusan pengangkatan orang yang mewakili badan hukum atau perserikatan perdata lainnya serta fotocopy KTP atau kartu identitas lainnya yang sah;
- dalam hal Keberatan diajukan oleh instansi pemerintah, berupa fotocopy surat keputusan pengangkatan atau surat penunjukan atau surat tugas dari pimpinan instansi pemerintah tersebut;
- dalam hal Keberatan diajukan oleh masyarakat hukum adat yang masih hidup, berupa fotocopy kartu identitas fungsionaris masyarakat hukum adat tersebut.
b. fotocopy alat bukti surat untuk membuktikan Pemohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah.
