Pasal 6
BAB 2 — KEBERATAN TERHADAP BENTUK DAN/ATAU BESARNYA GANTI KERUGIAN BERDASARKAN MUSYAWARAH PENETAPAN GANTI KERUGIAN
(1) Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA oleh Pemohon Keberatan atau kuasanya yang memuat: a. identitas Pemohon Keberatan;
dalam hal Pemohon Keberatan orang perseorangan, memuat nama, umur, tempat tinggal, dan pekerjaan Pemohon Keberatan dan/atau kuasanya;
dalam hal Pemohon Keberatan badan hukum perdata, memuat nama badan hukum perdata, tempat kedudukan, identitas orang yang berwenang untuk mewakili badan hukum perdata tersebut di Pengadilan, dan/atau identitas kuasanya apabila diwakili kuasa;
dalam hal Pemohon Keberatan instansi pemerintah, memuat nama instansi pemerintah, tempat kedudukan, pimpinan instansi yang bertindak untuk dan atas nama instansi pemerintah tersebut;
dalam hal Pemohon Keberatan masyarakat hukum adat, memuat nama masyarakat hukum adat yang masih hidup, alamat masyarakat hukum adat, dan fungsionaris masyarakat hukum adat tersebut; b. identitas termohon keberatan, memuat:
nama dan tempat kedudukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota; dan 2) nama dan tempat kedudukan Instansi yang memerlukan tanah; c. penyebutan secara lengkap dan jelas penetapan lokasi pembangunan; d. penyebutan waktu dan tempat pelaksanaan serta berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian, dalam hal Pemohon Keberatan mempunyai dokumen berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian; e. uraian yang menjadi dasar Keberatan:
kedudukan hukum Pemohon Keberatan sebagai pihak yang berhak;
penjelasan pengajuan Keberatan masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian dalam hal Pemohon Keberatan mempunyai dokumen berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian;
alasan-alasan Keberatan menyebutkan secara jelas hal-hal yang pada pokoknya menerangkan bahwa bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian merugikan Pemohon Keberatan; f. hal pokok yang dimohonkan dalam permohonan:
mengabulkan Keberatan dari Pemohon Keberatan;
MENETAPKAN bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian sesuai tuntutan Pemohon Keberatan;
menghukum Termohon Keberatan untuk melaksanakan pemberian Ganti Kerugian sesuai tuntutan Pemohon Keberatan;
menghukum Terrmohon Keberatan untuk membayar biaya perkara. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain diajukan dalam bentuk tertulis dan dapat juga disertai dalam format digital yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa cakram padat atau serupa dengan itu. (diharmonisasi).
