PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN HAKIM KHUSUS PERKARA PIDANA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 8
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2014 KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD HATTA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
