PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN HAKIM KHUSUS PERKARA PIDANA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 7
Terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum apabila diajukan upaya hukum maka diputus oleh Pengadilan Tinggi sebagai putusan terakhir.
