PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN HAKIM KHUSUS PERKARA PIDANA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 5
Apabila terjadi mutasi dari Hakim Khusus untuk Tindak Pidana Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, maka Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi mengusulkan sesuai tingkatan masing-masing kepada Ketua Mahkamah Agung untuk ditetapkan sebagai Hakim khusus dimaksud.
