PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN HAKIM KHUSUS PERKARA PIDANA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 4
Hakim khusus yang dimaksud dalam peraturan ini adalah Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Tinggi yang telah ditunjuk, dengan jumlah masing-masing sekurang-kurangnya 4 (empat) orang untuk Pengadilan Negeri dan 6 (enam) orang untuk Pengadilan Tinggi.
