Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Mahkamah Agung, yang dimaksud dengan :
Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bendaharawan adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama Negara atau daerah, menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang- barang Negara/daerah;
Tuntutan Perbendaharaan adalah suatu cara perhitungan dan pertanggungjawaban terhadap Bendaharawan jika dalam pengurusannya terjadi kekurangan perbendaharaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses yang dilakukan terhadap Calon Pegawai Negeri, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan Pejabat Negara serta pihak ketiga dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas kerugian yang diderita oleh Negara sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum atau kelalaian dalam melakukan kewajibannya;
Perbuatan Melanggar Hukum adalah perbuatan melanggar hukum dalam konteks Hukum Perdata, Pidana dan Administrasi Negara yang subyeknya adalah setiap Calon Pegawai Negeri, Pegawai Negeri bukan bendahara dan Pejabat Negara serta Pihak Ketiga karena perbuatannya melanggar hukum atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yang dibebankan kepadanya, secara langsung maupun tidak langsung merugikan Negara, wajib mengganti kerugian tersebut;
Kekayaan Negara adalah kekayaan yang berasal dan atau dibeli dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dari bantuan luar negeri atau kekayaan lainnya yang menurut peraturan perundang-Undangan yang berlaku merupakan hak milik Negara;
Pembebanan Kerugian Negara adalah tindakan administrasi yang dilakukan oleh Seketaris Mahkamah Agung RI atas nama Ketua Mahkamah Agung RI untuk menjamin kepentingan Negara dari yang bersangkutan dengan berdasarkan ketentuan yang berlaku, agar dapat dilakukan penagihan penyelesaian kerugian Negara;
Pegawai Negeri adalah mereka yang memenuhi syarat –syarat yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pejabat Negara Mahkamah Agung RI adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
Pihak Ketiga adalah Penyedia barang dan jasa baik berupa orang atau badan hukum termasuk tenaga honorer, yang karena perbuatannya melawan hukum baik sengaja maupun lalai dan dianggap ikut bertanggungjawab atas kerugian Negara;
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan /atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian Negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian Negara dimaksud; www.djpp.kemenkumham.go.id
Upaya damai adalah penyelesaian secara musyawarah atau sukarela tanpa melalui proses Tuntutan Perbendaharaan atau Tuntutan Ganti Rugi atau pengadilan yang dilakukan berdasarkan laporan awal atau laporan hasil pemeriksaan.
Surat Pernyataan Bertanggung Jawab (SPB) adalah pernyataan tertulis yang dibuat oleh Calon Pegawai Negeri, Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan tenaga honorer yang merugikan Negara dan merupakan pengakuan serta kesanggupan untuk mengganti kerugian Negara walaupun jumlahnya belum dapat dipastikan;
Tanggung Jawab Renteng adalah kewajiban bertanggung jawab terhadap kerugian Negara yang dibebankan secara bersama-sama kepada dua orang atau lebih;
Tim Ad Hoc adalah tim yang dibentuk oleh pimpinan satuan kerja untuk melakukan pemeriksaan atas kerugian Negara yang terjadi dan membuat Berita Acara Pemeriksaan serta melaporkannya kepada Pimpinan Satuan Kerja dan Sekretaris Mahkaman Agung RI selaku Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN);
Surat Kesanggupan Membayar (SKM) adalah pernyataan tertulis yang dibuat oleh Penyedia Barang dan Jasa yang merugikan Negara dan merupakan pengakuan serta kesanggupan untuk mengganti besarnya jumlah kerugian Negara ;
Force Majeure adalah suatu keadaan yang telah terjadi diluar dugaan dan/atau kemampuan manusia;
Kelalaian adalah mengabaikan sesuatu yang semestinya dilakukan dan atau tidak melakukan kewajiaban ke hati-hatian sehingga menyebabkan kerugian Negara.
