PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas...
Pasal 9
BAB 3 — AKOMODASI YANG LAYAK BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan perlakuan nondiskriminatif serta diakui subjek hukum yang cakap hukum, kecuali ditentukan sebaliknya berdasarkan penetapan Pengadilan.
