Pasal 10
BAB 3 — AKOMODASI YANG LAYAK BAGI PENYANDANG DISABILITAS
(1) Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan pemenuhan rasa aman dan nyaman dalam proses berperkara dan mengakses pelayanan Pengadilan meliputi: a. meminta jaminan kerahasiaan informasi mengenai kondisi disabilitasnya, kecuali untuk kepentingan proses persidangan; b. meminta untuk tidak dipertemukan dengan pihak yang dapat memicu kondisi trauma; c. meminta pelindungan dari ancaman pihak lain; d. menggunakan fasilitas alat, ruang, atau kebutuhan lain untuk mendapatkan Akomodasi yang Layak sesuai dengan hasil Identifikasi Awal dan/atau Penilaian Personal; dan e. menyampaikan ketidaknyamanan;
(2) Ketentuan mengenai jaminan kerahasiaan informasi mengenai kondisi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
