PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas...
Pasal 26
BAB 5 — PROSEDUR PEMERIKSAAN PERKARA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
(1) Hakim melakukan pengambilan sumpah terhadap Penyandang Disabilitas sebelum meminta keterangan sebagai saksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Proses pengambilan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Penjuru Bahasa atau Pendamping sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Penyandang Disabilitas. (3) Sebelum Penjuru Bahasa dan/atau Pendamping menerjemahkan dan mendampingi proses komunikasi selama persidangan, Hakim melakukan pengambilan sumpah terhadap Penjuru Bahasa dan/atau Pendamping.
