Pasal 25
BAB 5 — PROSEDUR PEMERIKSAAN PERKARA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
(1) Hakim mendahulukan pemeriksaan perkara Penyandang Disabilitas. (2) Hakim mempertimbangkan waktu dan durasi sidang perkara yang melibatkan Penyandang Disabilitas sesuai dengan kondisi disabilitas berdasarkan hasil Identifikasi Awal dan/atau Penilaian Personal. (3) Hakim atas inisiatifnya sendiri dan/atau atas permintaan Penyandang Disabilitas atau melalui Pendamping dapat melakukan penundaan sementara dan/atau penundaan pemeriksaan terhadap Penyandang Disabilitas untuk sementara waktu apabila Penyandang Disabilitas mengalami kondisi kambuh, tantrum, mengalami penurunan daya ingat atau kondisi lain yang disebabkan karena kondisi disabilitasnya. (4) Sebelum memulai kembali pemeriksaan terhadap Penyandang Disabilitas akibat penundaan sementara dan/atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim harus memastikan bahwa Penyandang Disabilitas telah siap untuk memberikan keterangan dan/atau mengikuti kembali proses persidangan.
(5) Penundaan sementara dan/atau penundaan proses persidangan hingga waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap mempertimbangkan asas peradilan cepat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
