Pasal 17
BAB 4 — IDENTIFIKASI AWAL DAN PENILAIAN PERSONAL
(1) Untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara, dalam hal Identifikasi Awal masih memerlukan adanya analisis lebih lanjut untuk pemenuhan Aksesibilitas dan/atau Akomodasi yang Layak, Aparatur Pengadilan menyampaikan kepada ketua Pengadilan atau Aparatur Pengadilan yang ditunjuk. (2) Ketua Pengadilan atau Aparatur Pengadilan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan dan menyerahkan hasil Penilaian Personal kepada Pengadilan. (3) Hasil Penilaian Personal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Pengadilan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diperintahkan. (4) Dalam hal Penyandang Disabilitas tidak menyerahkan hasil Penilaian Personal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengadilan tetap memperhatikan pemenuhan Akomodasi yang Layak sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung ini.
