PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas...
Pasal 16
BAB 4 — IDENTIFIKASI AWAL DAN PENILAIAN PERSONAL
Dalam hal kondisi disabilitas baru diketahui, terjadi perubahan, dan/atau bertambahnya kondisi disabilitas saat proses persidangan, Hakim memerintahkan Aparatur Pengadilan untuk melakukan Identifikasi Awal terhadap Penyandang Disabilitas.
