PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas...
Pasal 13
BAB 4 — IDENTIFIKASI AWAL DAN PENILAIAN PERSONAL
(1) Aparatur Pengadilan membantu proses Identifikasi Awal bagi Penyandang Disabilitas. (2) Bantuan proses Identifikasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akses pendampingan, akses ruangan dan mobilitas, akses komunikasi, serta Penjuru Bahasa sesuai kebutuhan Penyandang Disabilitas.
