PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas...
Pasal 12
BAB 4 — IDENTIFIKASI AWAL DAN PENILAIAN PERSONAL
Identifikasi Awal bertujuan untuk: a. mengenali ragam, potensi serta hambatan mengenai kondisi Penyandang Disabilitas; dan b. mengidentifikasi kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas untuk menentukan pemenuhan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak.
