Pasal 9
BAB 2 — SENGKETA PEMBERHENTIAN PNS DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA PPPK
(1) Dalam hal Gugatan dikabulkan, amar putusan dapat berupa: a. mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau sebagian; b. menyatakan batal atau tidak sah keputusan Objek Sengketa; c. mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut keputusan Objek Sengketa; d. mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat sebagai PNS atau PPPK dalam kedudukan semula;
e. mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau f. menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa dan/atau ganti rugi, atau sanksi administratif lainnya. (2) Dalam hal pokok Gugatan tidak terbukti, Gugatan dinyatakan ditolak. (3) Dalam hal eksepsi dikabulkan atau formalitas Gugatan tidak terpenuhi, Gugatan dinyatakan tidak diterima. (4) Pembebanan biaya perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
