PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMBERHENTIAN PEGAWAI...
Pasal 10
BAB 2 — SENGKETA PEMBERHENTIAN PNS DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA PPPK
(1) Para pihak yang keberatan atas putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat mengajukan permohonan kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diucapkannya putusan secara elektronik. (2) Penyerahan memori kasasi dan kontra memori kasasi paling lambat sebagaimana diatur di dalam UNDANG-UNDANG Mahkamah Agung. (3) Permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua Pengadilan dan berkasnya tidak dikirim ke Mahkamah Agung. (4) Mahkamah Agung memutus perkara paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari sejak penunjukan majelis hakim.
