PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMBERHENTIAN PEGAWAI...
Pasal 4
BAB 2 — SENGKETA PEMBERHENTIAN PNS DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA PPPK
(1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA oleh Penggugat atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Keputusan BPASN.
