PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMBERHENTIAN PEGAWAI...
Pasal 3
BAB 2 — SENGKETA PEMBERHENTIAN PNS DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA PPPK
(1) Gugatan Pemberhentian PNS dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat. (2) Gugatan diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari setelah diterimanya atau diumumkannya keputusan BPASN. (3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui sistem informasi Pengadilan.
