PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PIHAK KETIGA YANG...
Pasal 7
BAB 2 — HUKUM ACARA
(1) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Keberatan yang diajukan oleh pihak yang berbeda secara terpisah atas objek Barang yang sama dalam putusan tindak pidana korupsi yang sama, ketua/kepala pengadilan MENETAPKAN pemeriksaan permohonan Keberatan tersebut digabungkan dalam 1 (satu) nomor perkara. (2) Dalam hal penunjukan majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) telah dilakukan, namun terdapat Keberatan lagi dari pihak lain atas objek dan putusan yang sama, maka ketua/kepala pengadilan menunjuk majelis hakim yang sama untuk memeriksa permohonan Keberatan tersebut.
